Keduanya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jeratan Hukum

BACA JUGA: Temukan Sejumlah Kejanggalan, Polisi Selidiki Kematian Pria di Barbershop Banjarbaru

Para tersangka kini terancam menghabiskan waktu lama di balik jeruji besi.

Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera, yakni:

  • UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1).
  • UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 20 huruf (c).
  • UU No. 1 Tahun 2026: Tentang Penyesuaian Pidana.

​Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih terus dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu