WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru (BBPOM) melaksanakan intensifikasi pengawasan terhadap jajanan berbuka puasa (takjil) yang dijajakan di Pasar Wadai Ramadan, Siring 0 Km Banjarmasin, Rabu (4/3/2026).

Pengawasan dilaksanakan bersama Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin, serta Saka POM Cabang Banjarmasin.

Plt Kepala BBPOM di Banjarbaru, Ary Yustantiningsih, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan sampling dan pengujian langsung di lokasi terhadap makanan dan minuman yang dijual pedagang.

Baca Juga Sore Nanti Air Laut Berpotensi Pasang, Waspada Penduduk di Pesisir Kotabaru, Tanah Bumbu dan Tanah Laut

Kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat bebas dari bahan berbahaya dan layak edar.

“Kami melakukan sampling dan pengujian terhadap jajanan yang dijual untuk memastikan tidak mengandung bahan berbahaya,” kata Ary.

Ia menjelaskan, bahan berbahaya yang kerap disalahgunakan dalam pangan antara lain rhodamin B, metanil yellow, formalin, dan boraks. Bahan-bahan tersebut dilarang digunakan karena dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi.

“Pada sore hari ini telah dilakukan sampling dan pengujian terhadap 23 sampel. Hasilnya seluruh sampel memenuhi syarat dan tidak mengandung bahan berbahaya yang sering disalahgunakan. Artinya, para pelaku usaha sudah mulai sadar akan pentingnya keamanan pangan,” jelas Ary.

Selain memastikan bebas dari bahan berbahaya, BBPOM di Banjarbaru juga mengingatkan pelaku usaha agar menggunakan bahan tambahan pangan yang diizinkan dan memiliki izin edar resmi dari Badan POM.

Dengan hasil tersebut, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir untuk mengonsumsi takjil yang dijual di Pasar Wadai Ramadan Kota Banjarmasin maupun wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, selama tetap selektif dalam memilih produk.

Tak hanya pengawasan takjil, BBPOM di Banjarbaru juga melakukan intensifikasi pengawasan terhadap sarana distribusi dan ritel pangan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Pengawasan difokuskan pada produk dengan kemasan rusak, kedaluwarsa, tanpa izin edar, maupun yang tidak memenuhi ketentuan label.