WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 secara penuh kepada pekerja atau buruh. Pembayaran THR tidak diperbolehkan dilakukan dengan sistem cicilan.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi menjelang perayaan hari raya keagamaan. Menurut Yassierli, THR bukan sekadar kewajiban rutin tahunan, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja yang turut menjaga produktivitas perusahaan dan pergerakan ekonomi nasional.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli dalam konferensi pers mengenai kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar melakukan pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pemerintah juga menetapkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan dianjurkan untuk membayar lebih awal agar pekerja memiliki kepastian dalam merencanakan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.







