Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Perusahaan Dilarang Mencicil

Untuk pekerja harian lepas, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung dari rata-rata upah bulanan selama masa kerja.

Sementara itu, bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, besaran THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.

Yassierli juga mengingatkan bahwa apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang memberikan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi serta penegakan hukum terkait THR Keagamaan Tahun 2026. Posko ini akan terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker.

“Kami juga meminta para gubernur memastikan perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.(*/Biro Humas Kemnaker)

editor: nur_muhammad