Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Perusahaan Dilarang Mencicil

Pemerintah juga menetapkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan dianjurkan untuk membayar lebih awal agar pekerja memiliki kepastian dalam merencanakan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.

Adapun besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung dari rata-rata upah bulanan selama masa kerja.

Sementara itu, bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, besaran THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.

Yassierli juga mengingatkan bahwa apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang memberikan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.