Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi serta penegakan hukum terkait THR Keagamaan Tahun 2026. Posko ini akan terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker.
“Kami juga meminta para gubernur memastikan perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.(*/Biro Humas Kemnaker)
editor: nur_muhammad






