Bulan K3 2026, Menaker Gratiskan Pembinaan 4.025 Calon Ahli K3 Umum

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan kabar gembira dalam peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026. Sebanyak 4.025 peserta mendapatkan fasilitas pembinaan gratis dalam program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum.

Program tersebut resmi dibuka pada Rabu (25/2/2026) di Ruang Tridharma Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta.

Menaker Yassierli menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola pembinaan dan sertifikasi K3 yang lebih transparan, akuntabel, serta mudah diakses masyarakat luas. Ia menekankan, penguatan sistem K3 bermuara pada tujuan utama, yakni memastikan pekerja dapat bekerja dengan aman dan perusahaan mampu memberikan perlindungan secara optimal di lingkungan kerja.

Menurutnya, pada tahun sebelumnya Kemnaker menerima masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perlunya transparansi biaya pembinaan Ahli K3 Umum. Saat itu, biaya pembinaan bervariasi antara Rp6 juta hingga Rp8 juta, bahkan lebih, tergantung fasilitas yang diberikan masing-masing lembaga penyelenggara.

“Pada momentum Bulan K3 Nasional tahun ini, Kemnaker mengambil langkah strategis dengan mengelola pembinaan secara lebih terkoordinasi bersama mitra K3, termasuk Asosiasi Lembaga Pelatihan K3 Indonesia (ALPK3I) dan Perusahaan Jasa K3 (PJK3). Pembinaan kini digratiskan,” ujar Yassierli.

Dalam skema terbaru tersebut, peserta hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk keperluan ujian sertifikasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, seluruh proses pembinaan diberikan tanpa biaya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas kesempatan masyarakat untuk meningkatkan kompetensi di bidang K3 tanpa terbebani biaya tinggi, sebagaimana yang terjadi sebelumnya.

Walaupun pembinaan dilaksanakan secara daring, Menaker menegaskan bahwa ujian sertifikasi tetap dilakukan secara luring guna menjaga kualitas serta kredibilitas hasil penilaian. Ia juga mengingatkan bahwa penguasaan ilmu K3 tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

“Keilmuan K3 tidak cukup dipelajari dalam 12 hari. Perlu penguatan dan pembelajaran berkelanjutan, mengingat dinamika dunia kerja yang semakin kompleks dengan risiko yang terus berkembang,” jelasnya.