Dalam skema terbaru tersebut, peserta hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk keperluan ujian sertifikasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, seluruh proses pembinaan diberikan tanpa biaya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas kesempatan masyarakat untuk meningkatkan kompetensi di bidang K3 tanpa terbebani biaya tinggi, sebagaimana yang terjadi sebelumnya.
Walaupun pembinaan dilaksanakan secara daring, Menaker menegaskan bahwa ujian sertifikasi tetap dilakukan secara luring guna menjaga kualitas serta kredibilitas hasil penilaian. Ia juga mengingatkan bahwa penguasaan ilmu K3 tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
“Keilmuan K3 tidak cukup dipelajari dalam 12 hari. Perlu penguatan dan pembelajaran berkelanjutan, mengingat dinamika dunia kerja yang semakin kompleks dengan risiko yang terus berkembang,” jelasnya.
Yassierli turut menyinggung pengalamannya saat melakukan kunjungan kerja ke sebuah galangan kapal di Batam yang sebelumnya menjadi sorotan akibat kecelakaan kerja fatal. Dari hasil peninjauan, ia menilai pengelolaan K3 di area kerja berskala besar dengan banyak kontraktor dan ragam pekerjaan memiliki tingkat kompleksitas tinggi.
Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Menurutnya, kondisi riil di tempat kerja bisa berbeda dengan laporan administratif.







