Kabar Gembira! Magang Nasional 2025 Batch 3 Resmi Dibuka: Kuota Tambahan Fresh Graduate, Terlambat Rugi!
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Program Magang Nasional 2025 kembali bergulir dengan dibukanya Batch III. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan tambahan sekitar 22.000 peserta baru untuk mencapai total 100.000 peserta sepanjang tahun ini.
Pendaftaran perusahaan dan instansi penyelenggara telah dimulai sejak 24 November 2025, sementara pendaftaran calon peserta berlangsung 4–7 Desember 2025 sebelum memasuki tahap seleksi yang cukup ketat.
Menaker Yassierli menyebut animo peserta terus meningkat dari batch sebelumnya. Batch I mencatat hampir 15.000 peserta, sementara Batch II meroket hingga 62.754 peserta. Batch III menjadi momentum penutup dengan kuota terbesar untuk lulusan baru.
Jadwal Resmi Batch III: Catat Tanggal Pentingnya!
Mengacu informasi dari akun resmi @kemnaker, berikut rangkaian jadwal lengkapnya:
Pendaftaran Penyelenggara: 24 November – 3 Desember 2025
Pendaftaran Calon Peserta: 4 – 7 Desember 2025
Seleksi Peserta: 8 – 11 Desember 2025
Penetapan Peserta: 12 Desember 2025
Orientasi: 15 Desember 2025
Kick Off Batch III: 16 Desember 2025
Dengan jadwal yang padat, calon peserta diimbau menyiapkan dokumen sejak dini agar tidak terkendala saat seleksi.
Syarat Mengikuti Magang Nasional Batch III
Program ini menyasar fresh graduate yang ingin memperkaya pengalaman kerja. Syarat umum meliputi:
WNI dengan NIK aktif
Lulusan Diploma atau Sarjana maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran
Dari kampus yang terdaftar di Kemendikti-Saintek
Peserta yang lolos validasi akan melanjutkan proses rekrutmen oleh masing-masing penyelenggara.
Cara Daftar Online Batch III
Pendaftaran hanya melalui laman resmi maganghub.kemnaker.go.id. Tahapannya:
Masuk/daftar akun SIAPKerja
Lengkapi data diri dan unggah ijazah, transkrip, dan CV
Pilih perusahaan atau instansi yang diminati
Kirim pendaftaran dan tunggu hasil seleksi melalui dashboard
Ketentuan Jam Magang
Agar sesuai standar perlindungan peserta, jam magang diatur sebagai berikut:
Maksimal 40 jam per minggu
Mengikuti jam kerja perusahaan
Waktu istirahat minimal 1 hari per minggu
Seluruh ketentuan tertuang dalam Perjanjian Pemagangan
Aturan Uang Saku Batch III
Uang saku dihitung berdasarkan tingkat kehadiran peserta setiap bulan dengan rumus:
Uang Saku = (Hari Hadir : Hari Magang per Bulan) × Uang Saku Tetap
Ketentuan lainnya:
Toleransi izin/sakit maksimal 3 hari tanpa pemotongan