Petugas mengamankan MR (24), YP (32), RA(23), SAS (20) sebagai penjual tuak dan barang bukti tuak diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru.
Pelaku melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.(wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu







