5 Karung Bahan Baku Tuak Diamankan Sat Pol PP Banjarbaru dari Pasar Yon

Petugas mengamankan MR (24), YP (32), RA(23), SAS (20) sebagai penjual tuak dan barang bukti tuak diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru.

Pelaku melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.(wartabanjar.com/rilis)

Editor Restu