Peristiwa pencurian tersebut diketahui sendiri oleh korban pada Selasa (23/12/2025) siang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil ditaksir sebesar 7,5 juta Rupiah.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap diduga pelaku pencurian pada Sabtu (28/2/2026) sore.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku MZ (19) warga Desa Ampukung Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong. di sebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo. Minggu (1/3/2026).
Ditambahkannya, dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Tabalong guna menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 unit skuter metik warna putih, 1 buah BPKB dan 1 lembar STNK.(wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu







