Ditambahkannya, dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Tabalong guna menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 unit skuter metik warna putih, 1 buah BPKB dan 1 lembar STNK.(wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu







