Ponsel masih diperbolehkan digunakan dalam kondisi tertentu, seperti saat kegiatan pembelajaran berbasis digital dengan arahan guru, pelaksanaan ujian berbasis daring, serta untuk kebutuhan mendesak dengan dukungan fasilitas komunikasi yang disediakan pihak sekolah bagi orang tua.
“Selain siswa, guru dan tenaga pendidik juga diimbau untuk menggunakan ponsel secara bijak selama jam pelajaran sebagai bentuk keteladanan bagi peserta didik,” tegasnya.
Kebijakan yang telah berlaku sejak 10 Februari 2026 ini mengacu pada keberhasilan penerapan aturan serupa di sejumlah provinsi lain, seperti DKI Jakarta dan Banten.
Melalui kebijakan tersebut, Disdikbud Kalsel berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, meningkatkan kualitas interaksi pembelajaran, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kalimantan Selatan. (Wartabanjar.com/MC Kalsel)
Editor Restu







