Disdikbud Kalsel Batasi Penggunaan Ponsel untuk Siswa SMA Sederajat

WARTABANJAR.COM – Kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah diberlakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan.

Aturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB di wilayah Kalimantan Selatan.

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA, Dedy Hidayat, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan konsentrasi siswa selama proses belajar mengajar berlangsung.

Menurut Dedy, penggunaan ponsel yang tidak terkontrol sering menjadi distraksi utama yang mengganggu fokus dan daya serap siswa terhadap materi pelajaran.

“Harapan kita, siswa bisa lebih fokus pada pembelajaran. Saat ini, ponsel sering kali mengganggu konsentrasi mereka. Dengan adanya pembatasan ini, kita ingin menciptakan interaksi yang lebih positif antara siswa dan guru,” ujar Dedy di Banjarbaru, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat pembatasan, bukan pelarangan total.