WARTABANJAR.COM, BARABAI – Viral di media sosial makanan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diduga tak layak konsumsi dan berujung pada penghentian sementara operasional salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional SPPG Pantai Batung, Kecamatan Batu Benawa. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 605/D.TWS/02/2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang bersifat segera.

Langkah tegas tersebut diambil menyusul dugaan Kejadian Menonjol (KM) terkait makanan MBG yang didistribusikan dalam kondisi tidak layak konsumsi dan telah menjadi pemberitaan viral.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, S.IP., M.Han, ditujukan kepada Kepala SPPG Hulu Sungai Tengah Batu Benawa Pantai Batung itu menyebutkan keputusan diambil berdasarkan sejumlah dasar.

Pertama, laporan pengaduan dari Koordinator Regional dan Kepala SPPG Kota Tarakan Tarakan Barat Karang Anyar tanggal 26 Februari 2026 terkait dugaan Kejadian Menonjol (KM) berupa makanan yang tidak layak dikonsumsi dan pemberitaan viral.

Kedua, hasil investigasi singkat di lapangan serta laporan dari Koordinator Regional Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketiga, pertimbangan pimpinan BGN terkait terjadinya Kejadian Menonjol (KM) berupa temuan makanan MBG yang didistribusikan tidak layak konsumsi, yakni jeruk dalam kondisi benyek dan kentang yang berlendir, serta pemberitaan viral mengenai hal tersebut.

BGN menegaskan, penghentian dilakukan dalam rangka investigasi serta penyelesaian persoalan tersebut.

“Untuk sementara SPPG Hulu Sungai Tengah Batu Benawa Pantai Batung diberhentikan operasionalnya sampai dinyatakan sesuai dengan ketentuan,” demikian bunyi surat tersebut.

Langkah ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG HST, Sadilah, saat dikonfirmasi wartabanjar.com Sabtu (28/2/2026), membenarkan penghentian sementara tersebut.

“Benar, pemberhentian sementara sampai SPPG melengkapi beberapa ketentuan dari BGN,” ujarnya singkat.