Update Harga Emas Antam 27 Februari 2026: Masih di Rp3.039.000 per Gram, Berikut Daftar Lengkapnya

250 gram: Rp745.015.000

500 gram: Rp1.489.820.000

1.000 gram (1 kg): Rp2.979.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas batangan dikenakan pajak.

Pajak Pembelian Emas (PPh 22):

0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP

0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk transaksi buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan:

1,5 persen bagi pemilik NPWP

3 persen bagi non-NPWP

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses penjualan kembali dilakukan.

Bagi investor, penting untuk memperhatikan pergerakan harga harian sekaligus memahami ketentuan pajak agar perencanaan investasi emas lebih optimal.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad