Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk transaksi buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses penjualan kembali dilakukan.
Bagi investor, penting untuk memperhatikan pergerakan harga harian sekaligus memahami ketentuan pajak agar perencanaan investasi emas lebih optimal.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







