Update Pembangunan Pelabuhan Internasional Merah Putih di Kotabaru

“Dengan telah diterbitkannya RIPN, secara prinsip Pelabuhan Mekar Putih sudah memiliki dasar untuk dapat dioperasikan oleh badan usaha yang nantinya menjadi pengelola,” jelas Fitri.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat Dinas Perhubungan melakukan pendampingan bersama Dinas PUPR, Bappeda, ITS Surabaya dan perusahaan calon pengelola, akan melakukan kunjungan ke Kementerian Perhubungan guna memperoleh arahan lanjutan terkait persiapan yang masih diperlukan.

Meski demikian, Fitri menegaskan bahwa saat ini proyek masih berada pada tahap perencanaan. Salah satu prasyarat penting yang harus dipenuhi adalah pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang akan menjadi basis operasional pelabuhan.

“KEK harus terbangun terlebih dahulu. Proses penetapannya tidak mudah karena menjadi kewenangan Dewan Nasional KEK dan mensyaratkan kesiapan infrastruktur,” katanya.

Beberapa dukungan infrastruktur tengah disiapkan oleh pemerintah provinsi, antara lain pembangunan jalan pendekat menuju pelabuhan oleh Dinas PUPR serta penyiapan dan penguasaan lahan oleh perusahaan pengelola.

Selain itu, penetapan pembangunan Pelabuhan Mekar Putih dalam RIPN juga telah disertai  pembangunan Jembatan Pulau Laut Kalimantan. Dalam proses pembangunan jembatan vital ini, Dishub Provinsi Kalsel berperan dalam korespondensi dengan Ditjen Perhubungan Laut untuk penerbitan clearance bawah jembatan untuk keselamatan pelayaran dan dengan Ditjen Perhubungan Udara untuk penerbitan clearance atas untuk menjamin keselamatan penerbangan yang melintas di atas jembatan tersebut.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap seluruh proses sinkronisasi dan persiapan dapat berjalan lancar, sehingga pembangunan Pelabuhan Internasional Mekar Putih dapat segera berlanjut dan memberikan dampak ekonomi bagi daerah,” tukasnya. (Wartabanjar.com/MC Kalsel)

Editor Restu