Petani di Muara Uya Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Sabu

Selanjutnya KH dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 11,94 gram, 1 buah sekop dari sedotan, 1 pack plastik klip, 1 lembar tisu, 1 buah wadah warna hitam dan 1 buah gawai berwarna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tabalong mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.(wartabanjar.com/Suhardi).

Editor Restu