WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong sukses mengungkap kasus seorang petani paruh baya berinisial KH (50) atas tindak pidana mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan pada Rabu (25/02/2026).
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Andi Prateknjo, S.H bersama Kapolsek Muara Uya IPDA Rahmadi Ansyar, S.H, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya transaksi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Muara Uya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial KH (50) warga Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.
“Saat dilakukan pemeriksaan di kediamannya, petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Saat ditanyakan petugas, diduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” terang Heri, Kamis (26/2/2026).
Selanjutnya KH dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 11,94 gram, 1 buah sekop dari sedotan, 1 pack plastik klip, 1 lembar tisu, 1 buah wadah warna hitam dan 1 buah gawai berwarna hitam.







