Untuk memastikan ketepatan sasaran, Dinas Kesehatan diminta segera menyampaikan data jumlah ibu hamil, ibu menyusui, dan balita agar distribusi dapat dilakukan secara terukur dan sesuai kebutuhan.

Sebagai bentuk penegasan aturan, Pemkab HST akan menerbitkan surat resmi yang ditandatangani Bupati kepada pelaksana dapur MBG. Jika hingga tiga kali surat peringatan tidak diindahkan, dapur yang bersangkutan dapat ditutup sesuai ketentuan.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten HST menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi, pembinaan, serta penguatan pengawasan agar Program Makan Bergizi Gratis berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (wartabanjar.com/Adew)

Editor Restu