Gudang Perusahaan di Tabalong Dibobol Orang Dalam, Kerugian Capai Hampir Rp300 Juta
Ukuran Huruf:
Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana penggelapan karena pekerjaan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP Nasional.(wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu