500 gram: Rp 1.428.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.856.600.000
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga investor dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak Pembelian (PPh 22)
0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima penjual.
Itulah update harga emas Antam hari ini, Jumat (20/2/2026). Untuk pembaruan terbaru, investor disarankan memantau laman resmi Logam Mulia setelah pukul 08.30 WIB.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







