0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima penjual.
Itulah update harga emas Antam hari ini, Jumat (20/2/2026). Untuk pembaruan terbaru, investor disarankan memantau laman resmi Logam Mulia setelah pukul 08.30 WIB.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







