Jika air mata mengalir sampai masuk ke mulut, lalu sengaja ditelan, sebagian ulama menyatakan puasa bisa batal.
Kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa unsur kesengajaan menjadi kunci utama.
Namun jika tertelan tanpa sengaja, puasa tetap sah.
Kaidah fikih menyebutkan:
“Segala perkara bergantung pada niatnya.”
Penjelasan Ulama Kontemporer
Pendakwah Husein Ja’far Al Hadar menegaskan bahwa pembatal puasa adalah makanan atau minuman yang masuk melalui jalur normal.
Air mata tidak termasuk dalam kategori itu.
Pendapat ini sejalan dengan mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali.
Puasa Bukan Sekadar Menahan Lapar
Walau menangis tidak membatalkan, umat Muslim tetap dianjurkan menjaga emosi.
Rasulullah SAW bersabda:
“Jika salah seorang di antara kalian berpuasa, jangan berkata kotor dan jangan berteriak.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Puasa adalah latihan mengendalikan diri, termasuk emosi dan amarah.
Kesimpulan, Apakah Menangis Membatalkan Puasa?
Jawabannya jelas: tidak.
Menangis tidak membatalkan puasa karena air mata keluar dari tubuh dan mata bukan bagian dari jauf.
Puasa hanya berisiko batal jika air mata masuk ke mulut lalu sengaja ditelan.
Yang paling penting adalah menjaga niat dan ketakwaan selama Ramadhan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 13:
Artinya: “Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.”
Jadi, bukan air mata yang membatalkan puasa, tetapi kelalaian dalam menjaga makna ibadah itu sendiri.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







