WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS- Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR (46) beserta barang bukti sabu seberat 8,82 gram.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah setelah mendapat laporan dari warga setempat yang curiga bahwa ada aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan sehingga membuahkan hasil berupa penangkapan pelaku pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat digeledah yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 32 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 8,82 gram (plastik dan kristal).
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua buah dompet, satu unit handphone merk Redmi warna navy, serta uang tunai sebesar Rp550.000,- yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Mengutip informasi dari Instagram Polres Kapuas, Sabtu (14/2/2026), terduga pelaku AR diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.
BACA JUGA: Live Streaming Arus Lalu Lintas Banjarmasin Jelang Haul Guru Zuhdi ke 6







