Karena perbuatannya itu, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kini ia sedang diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa Polres Kapuas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa. (wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu






