Serius Wujudkan Hutan Adat, Komisi II DPRD Kalsel Jajaki Skema Hutan Desa di Kalteng
Ukuran Huruf:
Ia menambahkan, meskipun hutan adat dikelola oleh masyarakat adat sendiri, pengelolaannya tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan pengajuan hutan desa sebagai salah satu opsi, karena statusnya tetap sebagai kawasan hutan dan menjadi milik desa secara berkelanjutan.
“Dengan skema hutan desa, status kawasan akan tetap sebagai kawasan hutan dan menjadi milik desa selamanya, baik dipimpin oleh kepala desa yang lama maupun yang baru,” pungkasnya. (wartabanjar.com/dprdkalsel)
Editor: Yayu