WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penindakan dilakukan di sebuah rumah di Jalan A. Yani RT 001 RW 001 Desa Barikin setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aiptu M. Husaini mengatakan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan dua orang laki-laki.
Baca Juga Jelang Haul ke-6 Guru Zuhdi, Jalur Angkutan Barang ke Kota Banjarmasin Dialihkan
“Terduga pertama berinisial FR, 26 tahun, warga Desa Barikin, dan terduga kedua MNA, 28 tahun, warga Pengambau Hilir Luar, Kecamatan Haruyan,” jelasnya, di Polres HST, Kamis (12/2/2026).
Ia menerangkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari masing-masing terduga pelaku.
“Dari FR ditemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, satu alat hisap dari botol plastik, satu pak plastik klip kosong, satu bungkus rokok merek Diva warna hitam, satu unit handphone Samsung warna biru, satu lembar celana jeans warna blue denim, serta uang tunai Rp100.000,” ungkap Husaini.
Sementara itu, dari terduga MNA, petugas mengamankan satu unit handphone iPhone XR warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DA 2537 EU.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
