WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran 41 obat bahan alam (OBA) berbahaya yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) sepanjang November hingga Desember 2025. Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan intensif, termasuk penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan jalur distribusi.
Dari total 2.923 sampel yang diperiksa—meliputi obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan—BPOM menemukan 41 produk mengandung BKO, dengan rincian 32 produk pada November dari 1.087 sampel dan 9 produk pada Desember dari 1.836 sampel.
Seluruh produk yang terdeteksi dinyatakan ilegal, sebagian besar tanpa izin edar (TIE). Bahkan, sejumlah produk mencantumkan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif.
206 Produk Berbahaya Ditemukan Sepanjang 2025
Temuan terbaru ini menambah panjang daftar pelanggaran di tahun 2025. BPOM mencatat telah menguji 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan selama Januari hingga Desember 2025. Hasilnya, 206 produk terbukti mengandung bahan kimia obat berbahaya.
BKO yang paling sering disisipkan dalam produk herbal ilegal tersebut antara lain sildenafil, tadalafil, sibutramin, deksametason, parasetamol, hingga tramadol.
Ancaman Serius bagi Kesehatan
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penggunaan BKO dalam produk yang diklaim sebagai jamu atau herbal sangat berbahaya karena dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
“Produk yang diklaim jamu ternyata mengandung zat aktif obat keras. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegas Taruna dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
