Ngeri! BPOM Bongkar 41 Obat Herbal Berbahaya, Picu Kerusakan Hati hingga Ginjal

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran 41 obat bahan alam (OBA) berbahaya yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) sepanjang November hingga Desember 2025. Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan intensif, termasuk penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan jalur distribusi.

Dari total 2.923 sampel yang diperiksa—meliputi obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan—BPOM menemukan 41 produk mengandung BKO, dengan rincian 32 produk pada November dari 1.087 sampel dan 9 produk pada Desember dari 1.836 sampel.

Seluruh produk yang terdeteksi dinyatakan ilegal, sebagian besar tanpa izin edar (TIE). Bahkan, sejumlah produk mencantumkan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif.

206 Produk Berbahaya Ditemukan Sepanjang 2025

Temuan terbaru ini menambah panjang daftar pelanggaran di tahun 2025. BPOM mencatat telah menguji 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan selama Januari hingga Desember 2025. Hasilnya, 206 produk terbukti mengandung bahan kimia obat berbahaya.

BKO yang paling sering disisipkan dalam produk herbal ilegal tersebut antara lain sildenafil, tadalafil, sibutramin, deksametason, parasetamol, hingga tramadol.

Ancaman Serius bagi Kesehatan

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penggunaan BKO dalam produk yang diklaim sebagai jamu atau herbal sangat berbahaya karena dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.

“Produk yang diklaim jamu ternyata mengandung zat aktif obat keras. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegas Taruna dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

BPOM mengungkap sejumlah dampak serius yang dapat timbul, di antaranya:

Sildenafil: gangguan penglihatan, sakit kepala, serangan jantung, hingga kematian

Deksametason dan parasetamol: osteoporosis, gangguan mental, kelainan darah, serta kerusakan hati

Sibutramin: peningkatan tekanan darah, denyut jantung tidak normal, dan gangguan tidur

Penggunaan jangka panjang: risiko kerusakan hati dan ginjal permanen

Sanksi Tegas hingga Ancaman Penjara

BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel. Sanksi yang dijatuhkan meliputi:

Peringatan keras

Penarikan dan pemusnahan produk

Pencabutan izin edar

Proses pidana jika ditemukan unsur kejahatan