Ngeri! BPOM Bongkar 41 Obat Herbal Berbahaya, Picu Kerusakan Hati hingga Ginjal

Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Peredaran Lintas Negara

BPOM juga menerima laporan dari luar negeri melalui jejaring ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS), antara lain:

Thailand: lima produk pelangsing dan stamina pria mengandung sibutramin, sildenafil, dan tadalafil

Singapura: satu produk nyeri mengandung deksametason, prednisolon, dan diklofenak

Kaledonia Baru: satu produk asal Indonesia mengandung tramadol

Temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran produk berbahaya telah menembus pasar internasional.

Imbauan kepada Masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK, terutama saat membeli produk secara daring:

Cek Kemasan

Cek Label

Cek Izin Edar melalui aplikasi BPOM Mobile

Cek Kedaluwarsa

Masyarakat diminta tidak mengonsumsi produk yang masuk dalam daftar temuan dan segera melapor melalui HALOBPOM 1500533 atau Balai POM terdekat apabila menemukan produk mencurigakan.

“Jangan tergoda klaim instan. Jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh dan masa depan,” pungkas Taruna.

Daftar 41 Obat Herbal Berbahaya

BPOM merilis daftar 41 obat berbahan alam yang ditindak karena mengandung BKO, memiliki NIE fiktif atau dibatalkan, serta tidak terdaftar di BPOM. Produk tersebut mencakup klaim stamina pria, pegal linu, penggemuk badan, pelangsing, hingga kencing manis.

(Daftar lengkap produk sesuai rilis BPOM RI).(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad