Perkara ini bermula pada 2024 saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Tim pemeriksa pajak kemudian melakukan pemeriksaan, salah satunya melibatkan Dian Jaya Demega selaku fiskus. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin bertemu dengan pihak PT Buana Karya Bhakti, yakni Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya permintaan “uang apresiasi”.

Permintaan tersebut kemudian disepakati oleh pihak perusahaan melalui Venasius Jenarus Genggor dengan nilai Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu juga mencakup pembagian uang apresiasi kepada sejumlah pihak.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar.

Setelah dana restitusi dicairkan ke rekening PT Buana Karya Bhakti pada 22 Januari 2026, Dian Jaya Demega menghubungi staf Venasius Jenarus Genggor untuk menagih bagian uang apresiasi yang telah disepakati. Dana tersebut kemudian dicairkan oleh perusahaan dengan menggunakan invoice fiktif.

Selanjutnya, Venasius Jenarus Genggor menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian uang apresiasi. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pembagian uang dengan rincian Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp500 juta untuk Venasius Jenarus Genggor.

Venasius Jenarus Genggor kemudian menyerahkan uang Rp200 juta kepada Dian Jaya Demega, namun meminta potongan sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Dengan demikian, Dian Jaya Demega menerima bersih sebesar Rp180 juta dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. (Wartabanjar.com/inilah.com)

Editor Restu