Pemko Banjarbaru Tegaskan Spanduk di Bahu Jalan dan Sekolah Ilegal

“Tidak boleh di bahu jalan, tidak boleh di aset pemerintah, baik milik pemkot maupun pemerintah pusat. Di perkantoran dan sekolah juga tidak diperbolehkan,” jelas Andrew.

Selain itu, spanduk dengan konten tertentu seperti iklan rokok juga dilarang dipasang, tanpa melihat ukuran maupun bentuk media yang digunakan.

“Kalau iklan rokok, itu tidak diperbolehkan sama sekali,” tegasnya.

Meski hingga kini belum ada arahan resmi terkait pembersihan spanduk ilegal, Andrew menyebut penertiban ke depan tetap direncanakan, termasuk dengan melibatkan Satpol PP.

“Belum ada arahan, tapi ke depan tentu akan kita rencanakan penertiban bersama Satpol PP,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu