KPK juga menemukan sejumlah uang dalam amplop di apartemen saat mengamankan barang bukti kasus suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang dalam amplop tersebut diduga akan dibagikan. Namun, pihak-pihak yang akan menerima uang itu masih didalami penyidik.

"Kemudian kan apakah benar akan dibagi-bagi? Iya. Akan dibagi-bagi itu iya benar, karena memang juga sudah ada di amplop-amplop gitu ya, berapa amplop. Tetapi untuk kepada siapanya, iya kita sedang dalami ya, sedang kita dalami," ucap Asep.

OTT tersebut dilakukan di Jakarta dan Lampung. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Enam tersangka tersebut terdiri dari mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik PT BR atau Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan. (Wartabanjar.com/rilis)

Editor Restu