Ada tiga kriteria yang memungkinkan status PBI JK dapat diaktifkan kembali. Pertama, peserta tersebut memang terdaftar sebagai PBI JK pada periode sebelumnya dan termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan.
Kedua, hasil verifikasi menunjukkan peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
Ketiga, peserta sedang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Silakan melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN-nya,” jelas Ghufron.
Di tengah situasi ini, BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya pengecekan status kepesertaan secara mandiri. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan seperti WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor cabang terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, tersedia petugas BPJS SATU! yang siap membantu, serta Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk memastikan pasien tetap mendapatkan informasi dan pendampingan yang dibutuhkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meluangkan waktu mengecek status kepesertaannya. Jangan sampai saat kondisi darurat baru mengetahui statusnya tidak aktif. Dengan memastikan sejak dini, akses layanan kesehatan tetap terjaga,” tutup Ghufron. (Wartabanjar.com/info publik)
Editor Restu







