UMK Tanah Laut 2026 Naik Rp 228 Ribu! Segini Besarannya

​“Kabupaten Tanah Laut di Tahun 2026 akan mengikuti penetapan UMP Kalimantan Selatan berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01101/KUM/2025 yang ditetapkan tanggal 23 Desember 2025 karena hasil penghitungan UMK Tanah Laut Tahun 2026 melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Tanah Laut, masih dibawah UMP Kalimantan Selatan,” jelasnya lagi.

Mengenai pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang wajib menerapkan aturan ini, Ulil menyebutkan adanya pembagian kewenangan sesuai aturan undang-undang terbaru.

BACA JUGA: MIRIS! Kakak Tiri Diduga Perkosa Adik Selama 4 Tahun di Tanah Bumbu, Korban Diancam Dibunuh

“Untuk monitoring UMK tahun 2026 masih belum dilaksanakan, dan masih dalam penjadwalan. Penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan di Pemerintah Daerah Provinsi, bukan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut, berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah. Namun, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut akan tetap melaksanakan monitoring dalam bentuk pembinaan bukan penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya,” tegasnya.(Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu