WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus licik dalam kasus suap restitusi pajak yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY). Dalam praktiknya, Mulyono diduga menggunakan kode khusus “uang apresiasi” sebagai sandi untuk meminta duit pelicin pengurusan restitusi pajak.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kode tersebut disampaikan Mulyono saat bertemu dengan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), dalam pembahasan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Venzo menyetujui permintaan tersebut, dengan syarat dirinya juga mendapatkan bagian. Dari kesepakatan itu, ditentukan nilai uang pelicin sebesar Rp1,5 miliar.

Dalam pembagian suap tersebut, Mulyono menerima bagian terbesar, yakni Rp800 juta. Uang itu diserahkan oleh Venzo dalam bentuk tunai yang dibungkus kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.

“Sementara kepada MLY, VNZ memberikan uang sebesar Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir hotel,” ungkap Asep.

Selain Mulyono, Dian Jaya Demega, selaku Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, turut menerima bagian sebesar Rp200 juta. Adapun Venasius sendiri memperoleh jatah Rp500 juta dari total uang suap tersebut.

KPK memastikan, ketiga pihak tersebut telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026). Saat ini, Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK.

Kasus ini kembali menegaskan praktik korupsi di sektor perpajakan yang dikemas dengan istilah halus, namun bermuara pada suap dan penyalahgunaan kewenangan.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad