BEJAT! Guru Besar UIN Palopo Diduga Cabuli Mahasiswi saat Pingsan, Polisi Mulai Selidiki Kasus

Pihak keluarga korban keberatan atas kejadian tersebut dan melaporkan kasus ini dengan dugaan pelanggaran:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 415.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, polisi masih dalam tahap awal penyelidikan.

“Iya, ada laporan polisi. Baru masuk, rencana besok baru diinterogasi saksi-saksinya,” ujar Sahrir singkat.

Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum membeberkan kronologi lengkap peristiwa tersebut karena masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad