Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Amankan Dua Tersangka dengan Barang Bukti 24,61 Gram Sabu

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka di kawasan Sungai Bilu, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.15 Wita di Jalan Veteran Sungai Bilu, tepatnya di depan Hexagon, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Baca Juga Laga PSS Sleman vs Barito Putera Diprediksi Pecahkan Rekor

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH (38) dan WA (32).

“Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,61 gram,” ujar Kasat, Rabu (28/1).

Syuaib menjelaskan, saat dilakukan penindakan terhadap tersangka RH, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak sabun. Barang bukti tersebut ditemukan di tanah dengan jarak sekitar satu meter dari lokasi penangkapan.

“Barang bukti itu sempat dibuang oleh tersangka RAHIM saat hendak diamankan petugas,” jelas Syuaib.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RH mengaku hanya berperan sebagai perantara yang ditugaskan untuk mengambil sabu. Ia juga mengajak tersangka WA untuk menemaninya dengan janji akan diberikan upah.

“Keterangan tersebut juga dibenarkan oleh tersangka WINDA, yang mengaku ikut menemani dengan iming-iming imbalan,” ucapnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu jaket warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi DA 5826 AQ.

Baca Juga :   Air Leding di Haruyan HST Besok Pagi Bakal Dimatikan Sementara

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca