Penganiayaan Berujung Maut di Tabalong, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Termasuk Remaja

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kepolisian Resor Tabalong resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan RS (23) dan menyebabkan AZ (19) mengalami luka-luka. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menyampaikan bahwa hingga saat ini delapan orang saksi telah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan MR alias IG (19) serta seorang remaja berusia 17 tahun sebagai tersangka.

“Satu tersangka merupakan anak yang berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH),” ujar IPTU Joko Sutrisno, Rabu (28/1/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai alat bukti telah mencukupi. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam insiden penganiayaan tersebut.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya senjata tajam serta kendaraan yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan menelusuri seluruh barang bukti guna memastikan kronologi dan fakta yang sebenarnya.

“Setiap tahapan penanganan perkara kami lakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Danang.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pihak kepolisian memastikan perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara transparan dan berkala kepada publik.(wartabanjar.com/Suhardi)

Baca Juga :   Ramadhan di Depan Mata, TPID Tanah Laut Rombak Strategi Demi Stabilkan Harga

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca