Polres Tabalong Amankan ASN yang Diduga Curi Motor Warga Desa Wayau

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit skuter metik warna biru putih, 1 buah BPKB dan STNK atas nama korban, 1 buah kunci kontak sepeda motor, dan 1 lembar KTP atas nama pelaku FAH.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana Nasional tentang Pencurian Dengan Pemberatan. (wartabanjar.com/Suhardi).

Editor Restu