“Pelaku berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil,” kata sumber dari masyarakat sekitar.
Ditambahkan Joko, Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dibawa ke Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita antara lain 1 unit skuter metik warna biru putih, 1 buah BPKB dan STNK atas nama korban, 1 buah kunci kontak sepeda motor, dan 1 lembar KTP atas nama pelaku FAH.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana Nasional tentang Pencurian Dengan Pemberatan. (wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu







