Namun saat ditarik, tubuh korban terjatuh ke dalam selokan. Tersangka kemudian menutup selokan tersebut menggunakan kayu yang ditemukan di sekitar lokasi sebelum meninggalkan tempat kejadian.
Setelah itu, tersangka menuju rumah kakaknya di kawasan Landasan Ulin. Dalam perjalanan, tersangka membuang headphone milik korban ke sungai di kawasan Jalan Ahmad Yani km 15.
Tersangka kemudian beristirahat di rumah kakaknya dan kembali bekerja keesokan harinya.
Pada siang hari, tersangka membawa mobil ke tempat pencucian kendaraan. Tak lama kemudian, tersangka mendapat panggilan dari rekannya terkait pemeriksaan pimpinan. Mobil kemudian diparkir di ritel modern dekat Mako Polres Banjarbaru.
Di lokasi tersebut, tersangka merapikan barang-barang milik korban ke dalam sebuah tas dan membuangnya ke tempat sampah. (Wartabanjar.com/iqnatius)
Editor Restu







