Diketahui, Vaithialingam menikah secara sah dengan istri pertamanya di India pada tahun 2007. Ia kemudian pindah ke Singapura pada 2011 mengikuti sang istri. Namun, di negara tersebut, ia menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan bernama Salmah Bee Abdul Razak (43).
Meski mengetahui Vaithialingam telah beristri, Salmah tetap melanjutkan hubungan setelah dijanjikan bahwa ia akan menceraikan istri pertamanya. Janji tersebut tak pernah ditepati.
Pada Agustus 2022, Vaithialingam dan Salmah melangsungkan pernikahan secara agama di Nagore, India, tanpa pernah mengurus perceraian resmi. Kebohongan itu bertahan lebih dari satu tahun hingga akhirnya terungkap secara dramatis di rumah sakit yang sama.
Atas seluruh perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan tiga minggu kepada Vaithialingam pada 21 Agustus 2024. Jaksa penuntut menegaskan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan secara sadar dan berulang dalam jangka waktu yang panjang.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad






