WARTABANJAR.COM – Kisah mengejutkan datang dari Singapura. Seorang pria asal India, Vaithialingam Muthukumar (49), harus mendekam di penjara setelah rahasia pernikahan keduanya terbongkar secara tak terduga. Ironisnya, kebohongan itu terungkap di rumah sakit tempat istri pertamanya bekerja.
Dikutip dari Channel News Asia, peristiwa ini terjadi pada September 2023 di Rumah Sakit Wanita dan Anak KK (KKH), Singapura. Istri pertama Vaithialingam, seorang warga negara Singapura yang bekerja sebagai staf medis, dibuat syok saat melihat suaminya keluar dari ruang persalinan, area terbatas yang hanya bisa dimasuki oleh pihak tertentu.
Kecurigaan pun muncul. Sang istri langsung menghampiri Vaithialingam dan mempertanyakan keberadaannya di ruang tersebut. Tak bisa lagi mengelak, pria itu akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menikah lagi dan baru saja dikaruniai seorang anak dari istri keduanya.
Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Berdasarkan hukum Singapura, Vaithialingam terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp118 juta.
Tak hanya melakukan pernikahan ganda secara ilegal, Vaithialingam juga terbukti melanggar aturan administrasi. Ia memberikan keterangan palsu dalam permohonan izin tinggal tetap (Permanent Resident) dengan menyatakan tidak pernah menikah lagi.
Selain itu, ia juga memalsukan status pernikahannya dalam permohonan izin kunjungan untuk menyembunyikan keberadaan istri keduanya dari otoritas Singapura.






