Atas seluruh perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan tiga minggu kepada Vaithialingam pada 21 Agustus 2024. Jaksa penuntut menegaskan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan secara sadar dan berulang dalam jangka waktu yang panjang.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad