Usai 1 x 24 Jam OTT di Madiun! KPK Tetapkan Wali Kota Maidi Tersangka, Modusnya Fee Proyek

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara berdasarkan hasil OTT di Kota Madiun, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan dalam waktu 1×24 jam setelah penangkapan.

“Pada ekspose tersebut telah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan, yakni dalam waktu 1×24 jam,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi identitas seluruh tersangka dalam perkara tersebut. Budi memastikan bahwa sembilan orang yang dibawa dari Madiun ke Jakarta pada Senin (19/1/2026) malam masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi, dikutip dari Antara.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 15 orang. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk Wali Kota Madiun, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.