WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara berdasarkan hasil OTT di Kota Madiun, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan dalam waktu 1x24 jam setelah penangkapan.

“Pada ekspose tersebut telah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan, yakni dalam waktu 1x24 jam,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi identitas seluruh tersangka dalam perkara tersebut. Budi memastikan bahwa sembilan orang yang dibawa dari Madiun ke Jakarta pada Senin (19/1/2026) malam masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi, dikutip dari Antara.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 15 orang. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, termasuk Wali Kota Madiun, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Salah satunya Wali Kota Madiun,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Selain mengamankan para pihak yang terjaring OTT, penyidik KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Uang tersebut diyakini sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara ini.

Terkait konstruksi perkara, KPK menduga praktik rasuah yang terjadi berkaitan dengan fee proyek atau uang jatah serta penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.

“Fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” tegas Budi.

KPK menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat serta membuka peluang penetapan tersangka tambahan seiring perkembangan penyidikan.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad