Menurut Guntur, ketentuan tersebut tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai perlindungan administratif atau insidental semata, melainkan sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
“Terutama hak atas kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Hal ini sejalan dengan fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara,” ujarnya.
Perlindungan Melekat di Seluruh Proses Jurnalistik
Guntur menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.
“Sepanjang seluruh rangkaian tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar profesi wartawan tidak terhambat oleh ancaman kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP), maupun intimidasi dari aparat negara maupun pihak lain.







