Putusan MK Tegas: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata atas Karya Jurnalistik

“Sepanjang seluruh rangkaian tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar profesi wartawan tidak terhambat oleh ancaman kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP), maupun intimidasi dari aparat negara maupun pihak lain.

Dewan Pers Jadi Pintu Utama Penyelesaian Sengketa

Lebih lanjut, Guntur menyatakan bahwa sepanjang pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers, bukan langsung hukum pidana atau perdata.

Oleh karena itu, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers, melainkan bersifat terbatas dan eksepsional, setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers tidak dijalankan atau tidak berhasil.

Menurut MK, Pasal 8 UU Pers sebelumnya bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang konkret. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan secara hukum tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.

“Setiap gugatan, laporan, atau tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus terlebih dahulu mengedepankan mekanisme UU Pers dan pertimbangan Dewan Pers,” kata Guntur.

Tiga Hakim MK Sampaikan Pendapat Berbeda

Dalam putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad