WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Upaya pemberantasan narkotika di Bumi Tuntung Pandang kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu setelah membongkar jaringan pengedar dalam operasi pengembangan yang berlangsung selama dua hari, Kamis hingga Jumat (15–16/1/2026).
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan observasi lapangan secara intensif.
Hasilnya, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, petugas menggerebek rumah seorang perempuan bernama Sariati di RT 006 RW 001. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga setempat, polisi menemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.
“Bernyanyi”, Bongkar Pemasok
Tak butuh waktu lama, Sariati akhirnya mengakui asal barang haram tersebut. Saat diinterogasi, ia menyebut sabu yang dikuasainya diperoleh dari seorang pria bernama Ahmad Baihaki alias Kacong.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim buser narkoba bergerak cepat melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok yang dimaksud.
Pemasok Diciduk di Tambang Ulang
Kurang dari 24 jam setelah penangkapan Sariati, tepatnya Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 11.10 WITA, petugas berhasil meringkus Kacong di pinggir Jalan Ahmad Yani, Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang.
Dengan tertangkapnya Kacong, polisi memastikan jalur distribusi sabu yang menyasar wilayah Bajuin dan sekitarnya berhasil diputus.
