WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pentingnya manajemen kearsipan yang tertib menjadi sorotan utama dalam agenda koordinasi di tingkat kecamatan demi menjamin akuntabilitas pemerintahan daerah, Selasa (21/4/2026).
Kesadaran kolektif mengenai penyelamatan dokumen negara kembali dipacu melalui Rapat Koordinasi Akuisisi, Preservasi, dan Akses Arsip Statis.
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, pertemuan ini mengumpulkan seluruh perangkat desa dan elemen pemerintahan untuk menyamakan persepsi bahwa arsip adalah jantung dari pertanggungjawaban kerja.
Baca Juga Kebakaran di Flamboyan 3 Banjarmasin, Warga Panik Lihat Percikan Api
Kegiatan strategis ini melibatkan pakar dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Tanah Laut sebagai pemateri kunci.
Fokus utamanya adalah mengubah paradigma bahwa arsip bukan sekadar tumpukan kertas usang, melainkan aset hukum dan historis yang vital.
Camat Tambang Ulang, Khairil Fahmi, memberikan peringatan keras mengenai dampak negatif jika administrasi kearsipan dianggap remeh.
Ia menekankan bahwa ketiadaan bukti fisik kegiatan dapat memicu persoalan hukum bagi aparatur desa.
“Betapa pentingnya kegiatan ini, terutama dalam tata kelola kearsipan. Kadang di kantor desa, kalau tidak diingatkan, arsip bisa terabaikan. Kegiatan ada, tapi arsipnya tidak ada, itu bisa berujung pada temuan,” tegasnya.
Berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai klasifikasi dokumen.
Arsip dinamis, yang meliputi kategori vital, aktif, dan inaktif, memiliki durasi penyimpanan tertentu sebelum akhirnya dimusnahkan.







