WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi III DPR menekankan pentingnya transparansi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini masih berada di tahap harmonisasi.
Penekanan tersebut muncul karena rancangan aturan itu akan berdampak pada mekanisme penyitaan aset hasil tindak pidana di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa keterbukaan diperlukan agar publik memahami arah perubahan regulasi.
Ia menilai transparansi dapat mengurangi prasangka di masyarakat serta memperkuat legitimasi dalam proses pembentukan aturan.
Selain itu, Komisi III juga meminta pemerintah menjelaskan detail desain kewenangan, prosedur, dan koordinasi antar lembaga dalam pelaksanaan RUU tersebut.
Menurut Sari, kejelasan mekanisme teknis penting agar implementasi tidak menimbulkan konflik kewenangan maupun hambatan pada penegakan hukum.













