Komisi III DPR Dorong Transparansi dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Isu harmonisasi regulasi juga menjadi sorotan karena ketentuan baru harus sejalan dengan sistem hukum pidana yang sudah ada.
Komisi III menilai sinkronisasi tersebut krusial untuk memastikan efektivitas perampasan aset di lapangan tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum acara.

Publik kini menunggu lanjutan proses pembahasan setelah pemerintah merampungkan draf final sebelum masuk ke tahap legislatif.
Jika disahkan, RUU tersebut diproyeksikan menjadi instrumen hukum baru dalam pemberantasan kejahatan ekonomi dan tindak pidana terorganisasi. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar