Menurutnya, pihak kepolisian kini masih memburu pemasok utama berinisial Acil Ati yang telah resmi masuk DPO. Identitas pelaku sudah dikantongi dan proses pengejaran terus dilakukan.
“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terputus. Polres Tanah Laut berkomitmen memberantas narkotika demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba dapat ditekan secara maksimal.
“Kami sangat mengharapkan kerja sama masyarakat. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkotika tidak akan berjalan optimal,” imbuhnya.
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tanah Laut. Mereka terancam jeratan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur_muhammad







