Sersan Dua Rp 2.272.100 sampai Rp 3.733.700
Sersan Satu Rp 2.343.100 sampai Rp 3.850.500
Sersan Kepala Rp 2.116.400 sampai Rp 3.971.000
Sersan Mayor Rp 2.492.000 sampai Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua Rp 2.570.000 sampai Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu Rp 2.650.300 sampai Rp 4.355.400

Selain gaji pokok, Bintara juga menerima tunjangan kinerja. Untuk Sersan Dua, tukin berada di Kelas Jabatan 4 dengan nominal sekitar Rp 2.350.000 per bulan.

Deretan Tunjangan Tambahan

Tak hanya gaji dan tukin, Bintara TNI AD juga memperoleh berbagai tunjangan lain, di antaranya:

Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok maksimal dua anak
Tunjangan beras 18 kg per bulan, ditambah 10 kg untuk istri dan dua anak
Tunjangan jabatan mulai Rp 360 ribu hingga Rp 5,5 juta per bulan
Tunjangan lauk pauk Rp 60 ribu per hari
Tunjangan operasi dan penugasan khusus sebesar 50 hingga 150 persen dari gaji pokok

Dengan penghasilan dan fasilitas yang menjanjikan, profesi Bintara TNI AD menjadi salah satu jalur karier paling diminati generasi muda yang ingin mengabdi kepada bangsa dan negara.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad